Text
Pengetahuan Dari Perempuan Prosiding Konferensi tentang Hukum dan Penghukuman
Konferensi tentang HUKUM DAN PENGHUKUMAN mencoba menggali upaya-upaya yang dilakukan berbagai kalangan—dunia akademis maupun aktivis di lapangan— untuk meletakkan dasar-dasar pemahaman hukum yang berkeadilan bagi perempuan serta mengintegrasikan dimensi feminin dalam hukum formal. Prosiding konferensi ini memuat berbagai pemikiran yang tertuang di dalam konferensi dimaksud baik dalam bentuk makalah yang disajikan maupun diskusi yang berlangsung selama konferensi.Didalam Konferensi ini tercakup: Pengalaman Lapangan merekam berbagai temuan di lapangan dalam kaitannya dengan kasus-kasus hukum yang dihadapi perempuan di berbagai kalangan dan lapisan masyarakat. Presentasi dan diskusi temuan di lapangan berkaitan dengan masalah hukum dengan dimensi yang cukup luas mulai dari masalah lingkungan, akses perempuan terhadap hukum, masalah perlindungan hukum bagi PRT dan buruh migran, sampai dengan kerentanan posisi perempuan dalam sistem adat.; Kebijakan Makro Politik mengetengahkan pemikiran sekitar kebijakan hukum serta masalah yang erat kaitannya dengan kebijakan-kebijakan bersangkutan. Pluralisme hukum dan penghukuman disorot dalam perspektif Kata Pengantar VI Prosiding Konferensi tentang Hukum dan Penghukuman pluralisme hukum dengan dukungan contoh berbagai kasus hukum yang ditemukan di dalam masyarakat. Sementara peran media massa sebagai alat untuk mengupayakan keadilan dibahas dalam kaitannya dengan berbagai kejadian hangat yang terjadi serta perkembangan teknologi informasi, terutama Internet. Berbagai kebijakan pemerintah daerah yang kerap memojokkan perempuan dan golongan tertentu mendapat tempat pembahasan dalam kaitannya dengan otonomi daerah. Dan upaya untuk mencegah berulangnya praktik pelanggaran HAM berat dibahas pada topik terakhir pada bagian ini. Kajian Konseptual/Alternatif Pemikiran menyajikan telaah konseptual mengenai reformasi sektor keamanan dengan dukungan hasil pemetaan Komnas Perempuan di wilayah konϐlik serta rekomendasi upaya pencegahan berulangnya kekerasan terhadap perempuan di wilayah konϐlik. Telaah pemikiran lain pada Bagian 3 ini berkisar pada kerja para perempuan di bidang kemanusiaan dan HAM, upaya pengorganisasian dan penguatan perempuan berlandaskan komunitas, dan alternatif hukum yang dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan, selain hukum pidana yang ada.
KP II IND p | KP II IND p | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available