Text
Panduan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak Hak Konstitusional Perempuan
Sebagaimana disampaikan dalam laporan bertajuk “Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi Dalam Tatanan Negara Bangsa Indonesia”, keenambelas kabupaten/kotamadya ini adalah bagian dari 69 kabupaten/kotamadya di 21 provinsi yang telah menerbitkan 154 kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Daerah-daerah tersebut, seperti dalam model studi kasus, merepresentasi jenis-jenis kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan, yaitu yang terfokus pada persoalan pengaturan tentang tubuh dan perempuan, serta pada migrasi.Pemantauan ini tidak hanya diarahkan untuk memetakan bentuk-bentuk diskriminasi bagi perempuan yang hadir akibat kemunculan kebijakan daerah yang diskriminatif itu. Pemantauan ini juga menjawab sejumlah pertanyaan, baik tentang praktik berpolitik di daerah yang memunculkan kebijakan tersebut, tentang efektivitas sistem otonomi daerah yang telah diciptakan, maupun tentang kinerja mekanisme-mekanisme nasional yang berwenang dalam memastikan otonomi daerah mencapai tujuannya. Dengan menggunakan konsep keadilan gender dan kebangsaan sebagai pisau analisis, temuan pemantauan menampilkan proses institusionalisasi diskriminasi akibat pembiaran terhadap proliferasi (tumbuh biak) kebijakan daerah yang mengedepankan moralitas dan simbol-simbol agama mayoritas. Diskriminasi tersebut terutama ditujukan kepada perempuan dan juga kelompok minoritas, khususnya masyarakat adat, kelompok masyarakat dengan pilihan seksualitas non heteroseksual, dan kelompok agama minoritas. Dengan menggunakan konsep keadilan gender dan kebangsaan sebagai pisau analisis, temuan pemantauan menampilkan proses institusionalisasi diskriminasi akibat pembiaran terhadap proliferasi (tumbuh biak) kebijakan daerah yang mengedepankan moralitas dan simbol-simbol agama mayoritas. Diskriminasi tersebut terutama ditujukan kepada perempuan dan juga kelompok minoritas, khususnya masyarakat adat, kelompok masyarakat dengan pilihan seksualitas non heteroseksual, dan kelompok agama minoritas.
Kebijakan-kebijakan daerah yang diskriminatif gender jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi Indonesia, terutama pada jaminan atas hak warga negara perempuan. Di dalam konstitusi disebutkan bahwa negara memiliki tanggungjawab untuk melakukan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk untuk menghapuskan diskrimasi berbasis gender. Negara juga berkewajiban memastikan adanya jaminan kesamaan kedudukan seluruh warga negara, apapun jenis kelaminnya, di hadapan hukum.
KP I.000099 | KP I IND p | Perpustakaan Komnas Perempuan | Available |
No other version available