Text
Perlindungan terhadap Saksi dan Korban
Melalui buku ini, Komnas Perempuan bermaksud ikut berkontribusi dalam mensosialisasikan konsep perlindungan saksi dan korban, khususnya dari perspektif perempuan korban dan dalam kerangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Sistem perlindungan yang efektif menuntut peran aktif semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat sipil, tentu semua dalam koordinasi yang prima dengan LPSK. Mudah-mudahan buku ini dapat menjadi salah satu pijakan bagi terjalinnya visi dan kerjasama yang sebaik-baiknya untuk merealisasikan tercapainya tujuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
No copy data
No other version available