Text
CATAHU 2008 : 10 Tahun Reformasi. Kemajuan & Kemunduran Bagi Perjuangan Melawan Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Jender
Dalam 10 tahun reformasi, 30 produk kebijakan telah dihasilkan untuk menangani dan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, berupa: 12 kebijakan di tingkat nasional, 15 kebijakan di tingkat daerah dan 3 kebijakan di tingkat regional ASEAN. Sebanyak 236 lembaga baru – dari Aceh hingga Papua – telah didirikan oleh masyarakat dan negara untuk menangani kekerasan terhadap perempuan: Komnas Perempuan di tingkat nasional, 129 Unit Pelayanan bagi Perempuan dan Anak di Polres, 42 Pusat Pelayanan Terpadu di rumah-rumah sakit, 23 Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan 41 women’s crisis center (WCC) di berbagai daerah.
Perangkat pelaksanaan 30 produk kebijakan ini merupakan tantangan yang perlu segera dijawab, selain meningkatkan ketersediaan SDM yang kompeten untuk memberi layanan yang memenuhi hak-hak korban. Kerangka kebijakan dan kelembagaan baru ini mayoritas terfokus pada penanganan KDRT. Semua capaian terkait kerangka kebijakan dan kelembagaan baru berdiri di atas penderitaan dan perjuangan puluhan ribu perempuan yang menjadi korban kekerasan dari tahun ke tahun. Data tahun 2007 menunjukkan adanya 25.522 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) yang ditangani oleh 215 lembaga, termasuk institusi penegak hukum, rumah sakit dan organisasi masyarakat pengada layanan. Angka kasus KTP yang ditangani meningkat terus secara konsisten, dari 7.787 kasus pada tahun 2003. Hal ini mencerminkan membaiknya tingkat kesadaran korban dan publik untuk mencari bantuan dan mencari jalan keluar dari kekerasan yang dialami perempuan.
KP IV.000309 | KP IV IND c | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available