Text
CATAHU 2007 : Dirumah, Pengungsian dan Peradilan : KTP dariwilayah ke wilayah
Pada tahun 2006, sebanyak 22.512 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) ditangani oleh 258 lembaga di 32 propinsi di Indonesia. Kasus-kasus terbanyak ditangani di Jakarta (7.020) dan Jawa Tengah (4.878). Seperti juga tahun-tahun sebelumnya, kasus terbanyak adalah kekerasan dalam rumah tangga (16.709 kasus, 74%), disusul dengan kekerasan di ranah komunitas (5.240 kasus, 23%) dan 43 kasus ditemukan terjadi di ranah negara. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bentuk kekerasan yang terbanyak ditangani adalah penelantaran ekonomi yang banyak ditangani oleh Pengadilan Agama. Dalam 61% kasus-kasus yang ditangani, korban datang sendiri untuk melaporkan kondisinya. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran korban tentang hak-haknya sudah semakin baik. Sebanyak 557 dari pelaku KDRT adalah pejabat publik dan aparat negara. Sementara ditemukan bahwa terdapat 499 kasus kekerasan terhadap perempuan yang pelakunya adalah anak (di bawah 18 tahun). Lembaga pemberi layanan (organisasi masyarakat sipil) yang terbentang dari Sumatera hingga Papua menanggung beban penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak untuk tahun 2006 yang berkisar rata-rata antara 40 hingga 95 kasus per lembaga. Sementara itu, lembaga-lembaga ini bekerja dengan sumber daya yang serba terbatas. Khusus organisasi-organisasi masyarakat sipil dan Ruang Pelayanan Khusus di jajaran kepolisian aktif menggunakan 8 produk peraturan-perundangan sebagai acuan hukum dalam penanganan yang dilakukan. Pengungsi perempuan, akibat konflik bersenjata dan bencana, tetap berhadapan dengan sejumlah persoalan kekerasan yang timbul akibat pola penanganan pengungsi yang tidak peka gender dan kebutuhan khusus perempuan pengungsi. Tahun 2006 mencatat 9 kasus kekerasan yang dialami perempuan pengungsi di Aceh dan di komunitas Ahmadiyah. Infrastruktur dan fasilitas keamanan yang minim dan perebutan sumber daya alam dengan penduduk lokal adalah dua persoalan utama yang meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan. Praktik ‘kawin cina buta’ yang melanggengkan kekerasan seksual terhadap perempuan juga
ditemukan di barak pengungsian Aceh.
KP IV.000310 | KP IV IND c | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available