Text
CATAHU 2004 : Catatan Awal Tahun 2004:Dampak Kelambanan Pengesahan RUU A-KDRT:303 Lembaga Membantu Perempuan Korban Kekerasan Tanpa Dukungan Landasan Hukum
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak lahir pada bulan Oktober 1998, berusaha mengemban misi bersama masyarakat anti kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998, Komnas Perempuan merupakan mekanisme nasional untuk penegakan HAM perempuan Indonesia yang mempunyai mandat untuk : a) menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia; b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta bagi perlindungan hak asasi manusia perempuan; c) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, secara khusus, dan perlindungan hak asasi manusia perempuan, secara umum.
Dalam menjalankan mandatnya untuk menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia, Komnas Perempuan setiap tahun mempublikasikan Catatan awal tahun. Catatan awal tahun merupakan publikasi data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terlapor pada lembaga pemberi layanan setiap tahunnya. Metoda yang dipakai dalam pengumpulan data yaitu dengan menyebarkan kuesioner kepada lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan berkaitan dengan data kekerasan terhadap perempuan, dan pengalaman mereka dalam memberikan layanan. Selanjutnya Komnas Perempuan mengumpulkan data tersebut, mengklasifikasikannya dan mengkompilasi menjadi laporan publik.
KP IV.000312 | KP IV.IND c | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available