Text
Saatnya Meneguhkan Rasa Aman. Langkah Maju Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dalam Kerusuhan Mei 1998
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab etis Komnas Perempuan dan untuk memperingati 10 tahun Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan membentuk Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya. 1 Pelapor Khusus Mei 1998 melakukan pendokumentasian tentang sejauhmana hak-hak perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 atas kebenaran, keadilan dan pemulihan telah terpenuhi atau tidak dalam kurun waktu 10 tahun, dan sejauhmana negara telah menjalankan tanggung jawabnya dalam hal ini. Pendokumentasian ini dimaksudkan untuk melengkapi temuantemuan proses investigasi tentang peristiwa Mei 1998 yang kredibel dan memberikan rekomendasi bagi pemajuan upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan pada umumnya, dan perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 pada khususnya. Temuan dokumentasi Pelapor Khusus menegaskan adanya perempuan korban kekerasan seksual, termasuk perkosaan dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998 di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia. Korban terutama adalah perempuan etnis Tionghoa dan berusia antara 5 sampai dengan 50 tahun, dengan status lajang maupun telah menikah. Perkosaan juga terjadi dalam bentuk gang rape atau perkosaan berkelompok, dengan tidak terbatas pada pentrasi penis tetapi juga dengan memasukkan benda-benda ke dalam vagina dan terjadi baik di dalam rumah sendiri maupun di tempat umum. Penegasan ini menjadi kunci untuk mengakhiri kontroversi yang selama ini dibiarkan berada di dalam masyarakat mengenai ada atau tidaknya peristiwa kekerasan seksual Mei 1998.
KP I.000103 | KP 1.IND s | Perpustakaan Komnas Perempuan | Available |
No other version available