Text
Hak Waris Perempuan & Perwalian Anak :Hasil Pembahasan Komnas Perempuan dengan para ahli hukum di Aceh
Kewarisan adalah pemindahan harta (hak milik) dan tanggung jawab dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Harta yang dipindahkan tersebut dapat berupa harta terwujud (uang, rumah, tanah dll) dan harta tidak terwujud, misalnya royalti yang biasanya disebut tirkah (harta peninggalan). Sedangkan yang dimaksud tanggung jawab adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, seperti hutang, wasiat, dan sebagainya. Kajian ini menyikapi laporan dari masyarakat yang mengindikasi praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan dalam mengakses hak-haknya atas kewarisan dan perwalian dalam konteks rekonstruksi pasca tsunami di Aceh, Komnas Perempuan mengambil inisiatif untuk mengkaji kebijakan dan tradisi yang berlaku di Aceh serta membuka dialog dengan para pakar hukum Aceh. Proses ini berjalan antara bulan Mei 2005 hingga Desember 2006. Buku paduan ini merupakan buah hasil dari proses pengkajian dan pembahasan bersama tersebut.
KP I.000222 | 297.44 HAS H | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP I 0077 | 297.44 HAS H | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available