Text
Panduan Pemantauan Kebijakan Daerah dengan Perspektif HAM & Berkeadilan Gender. Berangkat dari pengalaman Aceh
Jaminan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak-hak perempuan, secara normatif dapat dijumpai dalam konstitusi hasil amandemen keempat dan berbagai produk perundang-undangan turunannya. Atas nama reformasi, perubahan kebijakan nasional pasca Mei 1998 ini merupakan sejarah baru yang dibuat oleh bangsa Indonesia tentang tanggung jawab Negara terhadap nasib warganya. Reformasi juga telah meneguhkan komitmen untuk memastikan berdirinya sistem peradilan yang berwibawa, mandiri dan efektif dengan meletakkan hukum sebagai aturan hidup dan dengan memperlakukan semua orang sama di depan hukum. Melalui berbagai regulasi yang disusun, penguatan demokrasi juga telah dilakukan: tata ulang sistem kepartaian, pemilihan umum, pemerintahan, termasuk otonomi daerah. Berbagai perubahan itu memunculkan harapan besar di hati masyarakat terutama mereka yang telah ditinggalkan atau dilupakan, termasuk kaum perempuan.
Di berbagai daerah, otonomi daerah, telah mencatatkan terobosan melalui regulasi yang melindungi perempuan, buruh migrant, anak, korban kekerasan, dan alokasi APBD untuk pendidikan dan kesehatan gratis. Namun demikian, karena setiap produk kebijakan merupakan hasil negosiasi antar berbagai kepentingan, tidak tertutup kemungkinan lahirnya produk-produk kebijakan yang banyak memunculkan persoalan-persoalan baru, dalam rumusannya ataupun dalam pelaksanaannya. Ini merupakan sebuah keniscayaan yang wajar dan dapat terjadi di tingkat daerah, nasional dan internasional. Dinamika pembentukan dan pelaksanaan kebijakan seperti ini menuntut kesigapan dari berbagai elemen Negara dan masyarakat untuk senantiasa untuk melakukan pemantauan yang cermat terhadap kinerja pemerintahan, termasuk produk-produk kebijakan dan dampaknya pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Inilah salah satu intisari dari proses demokrasi itu sendiri, yaitu adanya sistem check and balance yang efektif. Sekali lagi, hal ini berlaku di tingkat daerah, nasional dan internasional. Justeru dengan adanya sistem pemantauan yang sistematis, akurat dan akuntabel, maka peluang bagi pemenuhan hak-hak asasi manusia bagi semua warga Negara tanpa kecuali menjadi semakin besar.
KP I.000100 | KP I IND p | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available