Text
Hak Cuti Hamil dan Melahirkan bagi Pekerja Perempuan Sebuah Kajian Hukum International dan Nasional
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf d UU No. 13/2003 jo. 1320 ayat (4) dan 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa pengusaha yang akan mengatur/memperjanjikan hak cuti hamil dan cuti melahirkan, baik dalam perjanjian kerja (“PK”) dan/atau dalam peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”), tidak boleh mengatur/memperjanjikan kurang (menyimpang) dari ketentuan normatif yang sudah menjadi hak pekerja/buruh.
Sebaliknya, jika terdapat peraturan yang menyimpang mengenai hal tersebut dalam PK atau PP atau PKB, maka klausul (yang menyimpang) tersebut batal demi hukum - null and void, van rechtswege. Karena secara umum, syarat sahnya pengaturan atau perjanjian, - antara lain - tidak boleh melanggar undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sehingga, dalam kaitan dengan hak cuti hamil dan melahirkan tersebut, pengusaha/para pihak hanya dapat mengatur/memperjanjikan (misalnya) pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender.
KP.IX.000144 | KP.IX TAN h | My Library | Available |
No other version available