Text
Luka Papua HIV, Otonomi Khusus dan Perang Suku ( Sebuah Karya Jurnalis Muda Papua)
isu Genosida sedang terjadi karena berkaitan dengan politik diintegrasi yang menunjukan ada proses yang dilakukan dalam beberapa sistem.Masih banyak kondisi yang membuat masyarakat Papua hidup dalam keprihatinan. Diantaranya kedatangan migran dari luar Papua yang sedemikian banyak, dimana pada tahun 2000 diperkirakan sebanyak 35 persen dari seluruh jumlah penduduk Papua adalah pendatang, marjinalisasi penduduk asli, serta minimnya pelayanan publik di pedalaman. Sebenarnya para pendatang tidak berniat untuk menyingkirkan penduduk asli, namun mereka lebih mampu memanfaatkan kesempatan dan potensi yang tersedia, yang secara tidak sengaja menggilas keberadaan penduduk setempat. Belum lagi dengan pengambilalihan tanah dan eksploitasi sumber daya alam yang tanpa diimbangi oleh kompensasi berupa kemakmuran dan kesejahteraan bagi penduduk setempat.
Untuk mempercepat pembangunan di daerah Papua, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Undang-Undang itu, berbagai hak khusus di bidang ekonomi, politik, dan budaya serta peningkatan percepatan pembangunan diakomodasi. Namun, hingga kini persoalan-persoalan mendasar di Papua belum sepenuhnya teratasi. Mungkin pembangunan secara fisik dapat terlihat, seperti sekolah dan puskesmas yang berkembang, meski kualitasnya masih jauh dari harapan. Pemberdayaan ekonomi rakyat serta sumber daya manusianya juga masih tampak berjalan di tempat.
dulu orang papua meramu alam untuk kehidupan dan mereka menjaga seluruh lingkungannya secara berimbang.
Kemudian datang perubahan yang memberikan dampak sangat besar pada tatanan masyarakat adat sehingga mereka kehilangan pegangan.
Papua juga dijadikan daerah operasi dan itu banyak menelan korban.Belum lagi persoalan internal seperti santet yang kita sebut swanggi.Percaya atau tidak sebentar saja orang mati tanpa sakit.
Kenapa swanggi muncul?Karena investor masuk tidak beraturan dan ini kejahatan yang mempercepat proses genosida itu.
Pemerintah bersama pengusaha memaksakan masuk di wilayah hak ulayat yang begitu ketat tanpa pernah menghargainya.
KP.V.3-00036 | KP.V.3 RUD L | My Library | Available |
No other version available