Text
Reformasi Peradilan Pasca Orde Baru Pengadilan Agama di Indonesia dan keadilan bagi masyarakat miskin
Persoalan hukum (Peraturan Perundang-Undangan) dan peradilan di Indonesia, menyediakan banyak informasi atau data yang penting, menarik dan patut diseminarkan, diteliti, lalu diterbitkan menjadi buku. Seorang antropolog Barat Clifford Geertz pernah menyatakan bahwa Indonesia adalah lahan subur untuk penelitian sosial karena begitu banyak dan kompleksnya masalah. Satu temuan penelitian memunculkan masalah baru yang mengundang penelitian berikutnya. Begitu seterusnya. Hukum dan peradilan adalah dua konsep yang menyediakan banyak variabel masalah di dalam dan di sekitarnya. Dari dalam hukum, tersembur masalah nilai dan norma yang acapkali dicampakkan setiap kali dia digerakkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapkan kepadanya. Hukum yang tampil gentayangan dalam misi menyelesaikan masalah tanpa nilai dan norma itu, telah mendatangkan ketidakpastian, ketidakadilan, dan manfaat. Hukum yang gentayangan demikian itu adalah hukum yang substansi dan proses pembuatannya dilakukan oleh orang-orang yang kosong jiwa, tidak memahami dan mendalami hakikat dan tujuan hukum. Tidak mengerti dan paham realitas sosial di mana hukum itu akan bekerja. Hukum tidak lebih sekadar konstruksi hipotetis (rumusan pasal-pasal dan ayat-ayat) dari masalahmasalah sosial yang tidak nyambung. Lain realitas, lain isi hukum.
KP.III.000230 | KP.III SUM r | My Library (Perpustakaan) | Available |
No other version available