Text
Menelisik Partisipasi Perempuan dalam musrembang : paper Kajian Terhadap Kebijakan - Kebijakan Terkait
KATA PENGANTAR Partisipasi Perempuan dalam Musrenbang merupakan isu yang sudah diwacanakan oleh teman-teman di gerakan perempuan sejak beberapa tahun lalu. Tujuannya tdak lain dan tidak bukan yakni memastikan partisipasi dan suara perempuan masuk dalam rencana pembangunan baik dari tingkat lokal hingga tingkat nasional. Oleh karena, kita menyadari bahwa partisipasi dan suara kelompok perempuan masih sangat terbatas karena berbagai hal. Persoalan budaya, politik, kebijakan dan kesempatan adalah beberapa hal yang menjadikan mengapa partisipasi perempuan sangat rendah dalam perencanaan pembangunan. Raishing Her Voice merupakan salah satu program Oxfam GB di 17 negara di dunia untruk mendorong perempuan agar bisa terlibat secara aktif ikut serta berpartisipasi dalam perencanaan dan proses pembangunan. Publikasi mengenai Tinjauan Kebijakan dalam Musrenbang ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara Program RHV-Oxfam GB dengan Kalyanamitra, untuk melihat sejauh mana kebijakan Pemerintah dalam mendorong partisipasi perempuan dalam Musrenbang. Semoga terbitan ini dapat memberikan gambaran jelas mengenai Kebijakan Pemerintah dalam Musrenbang. Akhir kata, semoga kontribusi kecil ini dapat bermanfaat bagi kemajuan perempuan di Indonesia. Program Raising Hervoice-Oxfam GB Indonesia Novia Purnamasari Lutri Huriyani Lince Yembise Irmia Fitriyah, Pengantar Reformasi 1998 telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sebelum reformasi, sistem pemerintahan yang dianut adalah terpusat atau sentralisasi. Kemudian setelah reformasi Indonesia menganut sistem desentralisasi. Desentralisasi diatur melalui UU No. 22 tahun 1999, yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Desain desentralisasi Indonesia yang ditetapkan melalui UU No. 32 Tahun 2004 mengabungkan tujuan-tujuan politik dan ekonomi. Tujuan ekonomi yang hendak dicapai melalui desentralisasi ialah mewujudkan kesejahteraan melalui penyediaan pelayanan publik yang lebih merata dan memperpendek rentang antara penyedia layanan publik dan masyarakat lokal. Tujuan politik desentralisasi adalah demokratisasi pemerintah daerah melalui pertanggungjawaban langsung kepala daerah kepada konstituen mereka di daerah. Sejalan dengan tuntutan demokratisasi sejak tahun 2004, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD dilakukan secara langsung. Desentralisasi menimbulkan komplikasi dalam pelaksanaannya, antara lain timbulnya perbedaan tafsiran mengenai kewenangan pusat dan daerah terhadap bidang kewenangan dan tanggungjawab. Misalnya dalam UUD 1945 (amandemen) dan UU No. 32 Tahun 2004, kedudukan provinsi tidak ditetapkan secara jelas padahal keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintahan pusat untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan layanan umum oleh pemerintahan daerah. Provinsi di dalam sistem pemerintahan daerah yang berlaku tidak memiliki kewenangan yang jelas atas kabupaten/kota. Sebaliknya, pemerintahan kabupaten/kota dapat berhubungan langsung dengan Pemerintah Pusat. Akibatnya, daerah otonomi
KP.II.000275 | KP.II.PUR m | My Library (Perpustakaan) | Available |
No other version available