Text
Fiqh Anti Trafiking Jawaban atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia dalam perspektif Islam
Fiqh dan trafiking merupakan dua hal yang berbeda secara terminologis. Fiqh berasal dari bahasa Arab, sering disempitkan maknanya sebagai pengetahuan ritual-tekstual seputar ibadah, seperti; persoalan bersuci, sholat, puasa dan seterusnya yang tidak berhubungan dengan pesoalan-persoalan aktual-kontekstual. Sehingga fiqh menjadi satu disiplin ilmu yang hanya berada di menara gading, jauh dari persoalan-persoalan yang sedang terjadi disekitar. Sedangkan trafiking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang tidak hanya menjadi diskursus seputar persoalan perdagangan manusia tetapi juga marak terjadi dewasa ini.
Perdagangan manusia (trafficking in human) merupakan masalah yang sangat kompleks. Perdagangan manusia telah menjadi bisnis lintas negara, yang mempunyai jaringan sangat rapi, mulai dari tingkat lokal maupun internasional, yang sulit dipantau aparat. Berbagai upaya preventif telah dilakukan, namun hingga kini praktek kejahatan ini tetap berjalan terus.
Di tengah lingkaran kasus trafiking, angin segar datang dari Cirebon. Fahmina Institut menerbitkan sebuah buku yang berjudul Fikih Anti-Trafiking: Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Perspektif Hukum Islam. Ditulis oleh para activist dan pakar yang memiliki basis keilimuan Islam klasik, yakni Faqihuddin Abdul Kodir, Muqsith Ghazali, Imam Nakha’i, KH. Husein Muhammad dan Marzuki Wahid. Buku ini merupakan referensi pertama yang membahas trafiking dalam perpektif hukum Islam secara komprehensif.
KP XV.000017 | KP XV. KOD f | My Library (Perpustakaan) | Available |
KP XV.000017-01 | KP XV KODf | My Library | Available |
No other version available