Text
Eksaminasi publik: partisipasi masyarakat mengawasi peradilan
Ibarat memutus lingkaran setan, Judicial Corruption atau korupsi di peradilan menjadi satu persoalan yang sampai saat ini tidak pernah terselesaikan. Mulai dari tingkat kepolisian sampai pengadilan yang paling tinggi. Dari modus yang konvensional sampai modus yang paling canggih. Meskipun upaya penyelesaian judicial corruption dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari LSM, akademisi, praktisi, sampai internal aparat peradilan sendiri, namun hasilnya seperti yang kita lihat saat ini. Bukannya cenderung untuk turun atau berkurang, justru meningkat bahkan muncul modus-modus baru yang lebih canggih. Kecanggihan modus tersebut bukannya tidak bisa dilacak. Hanya saja dalam melacak perlu kemampuan tersendiri. Misalnya membuat surat dakwaan kabur [obscuur libel], putusan pengadilan dibuat dengan pertimbangan yang ngawur atau dengan tidak memperhatikan buktibukti yang diajukan. Sebagian besar masyarakat tidak memperhatikan persoalan tersebut. Disamping sangat rumit dan membutuhkan keahlian tersendiri, kesalahan yang dibuat oleh aparat hukum dalam bentuk-bentuk diatas tidak populer.Sama hal nya dengan melacak suap-menyuap di lingkungan peradilan. Melacak kesalahan dalam membuat dakwaan bagi pihak-pihak tertentu sangat njelimet dan bahkan butuh keahlian tertentu. Meskipun eksaminasi sudah ada di lingkungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, namun pada prakteknya belum efektif untuk melakukan perubahan yang cukup berarti dilingkungan internal di lembaga peradilan tersebut. Alasannya sederhana, publik tidak pernah mengetahui eksaminasi yang digagas oleh kedua lembaga tersebut (atau tidak diperkenankan?) sehingga tidak ada pengawasan sama sekali. Oleh karena itu tidak ada upaya lain, publik pun harus melakukan eksaminasi yang tentu saja lebih terbuka, partisipatif dan akuntabel. Dengan harapan hal ini bisa membuka mata Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung bahwa masyarakat tidak berhenti mengawasi lembaga ini.
KP.III.000334 | KP.III NUG e | My Library | Available |
No other version available