Text
Reformasi peradilan militer di Indonesia
Pendahuluan Demokratisasi merupakan kerangka penting dalam pembaharuan militer Indonesia untuk menghindari penyimpangan peran dan fungsi TNI 2. Oleh sebab itu, TNI dan Polri dipisahkan 3. Yang pertama sebagai lembaga penyelenggara pertahanan negara sedangkan yang kedua sebagai aparamat keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk selanjutnya, pengembangan TNI mempunyai landasan berupa: nilai-nilai profesionalitas, demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, sistem hukum nasional, ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi, dan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel 4. Reformasi pengaturan dan pelembagaan TNI di atas masih menyisakan satu masalah penting yaitu sistem peradilan militer. Sebagai salah satu contoh aspek permasalahan pentingnya, sistem peradilan militer mempunyai landasan hukum atau peraturan perundang-undangan yang semuanya telah mengalami perubahan dan bahkan sebagian besar sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, secara kronologis sistem ini dibentuk di penghujung kekuasaan Orde Baru pra-reformasi yang mempunyai karakter nondemokratis. Lebih jauh lagi, amandemen konstitusi sejak tahun 2000 yang melandasi perubahan sistem politik dan hukum nasional belum menjadi bagian dari sistem peradilan militer ini. Oleh karena itu, tulisan ini berusaha menganalisis disparitas antara sistem peradilan militer Indonesia dengan konteks sistem hukum dan HAM pascareformasi. Selain itu, perkembangan prinsip-prinsip peradilan militer di dunia juga akan digunakan sebagai parameter perbandingan. Sehingga, signifikansi tulisan ini adalah memberikan kontribusi dalam mempersiapkan realisasi reformasi sistem peradilan militer
KP.III.000225 | KP.III REZ r | My Library | Available |
No other version available