Text
Negara Hukum: suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, implementasinya pada periode negara Madinah dan masa kini
Judul Disertasi ini ialah: "Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum
Islam, Implmentasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini". Obyek penelitian ini adalah tentang
negara hukum yang dalam bahasa Belanda disebut rechtsstaat. Ada dua aspek penting yang akan disoroti
melalui kajian ini yaitu prinsip-prinsip negara hukum dilihat dari segi hukum Islam dan implementasinya
selama masa Rasulullah dan Khulafa' rasyidin serta pada masa kini. Kecuali itu, sebagai perbandingan dikaji
pula pemikiran Barat tentang konsep negara dan hukum dalam hubungan dengan agama serta bagaimana
implementasi prinsip-prinsip negara hukum itu sendiri di Barat dan pada masa kini seperti di Belanda,
Inggris, Prancis dan Amerika Serikat. Sebelum tiba pada kawasan Barat itu, terlebih dahulu akan dikaji
bagaimana implementasi seperangkat prinsip negara hukum dari segi hukum Islam di Negara-negara
Muslim seperti Indonesia, Malaysia, Saudi Arabia, Mesir dan Pakistan. Dengan cara ini diharapkan, judul
disertasi itu dapat menggambarkan gagasan-gagasan teoritis tentang negara hukum dari segi hukum Islam
dan segi-segi implementasinya secara konstitusional yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip pokok
negara hukum itu, di beberapa negara Muslim dan non-Muslim.
KP.III.00025 | KP.III AZH n | My Library | Available |
No other version available