Text
Keadilan & Kesetaraan Jender( Perspektif Islam)
Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Jender Merupakan Usaha yang harus dilakukan secara terus menerus,berkesinambungan dari berbagai arah.Salah satunya adalah dengan mensosialisasikan pemahaman ajaran agama yang menempatkan kedudukan perempuan secara proporsional.
Penerbitan buku ini seklaigus merupakan respon terhadap kebijakan Pengarusutamaan jender ( gender Mainstreaming) dalam Pembangunan nasional. Kesetaraan gender merupakan salah satu agenda utama gerakan feminisme. Sejak masuknya wacana gender ke dalam Islam, beberapa pemikir muslim ikut terpengaruh isu tersebut, dan hendak memaksakan konsep kesetaraan gender ke dalam ajaran Islam. Mereka berpandangan bahwa Islam yang datang pada masa Nabi itu memiliki kesamaan dengan konsep kesetaraan yang dibawa feminisme. Bahkan, aturan yang berlandaskan keadilan yang dibawa Islam itu, mengandung semangat kesetaraan. Akhirnya banyak dari teks-teks hukum dan ayat-ayat yang telah mengatur hubungan antara pria dan wanita dalam Islam dikaji ulang, dibongkar, dan diubah agar sesuai dengan perspektif kesetaraan gender. Permasalahannya, konsep kesetaraan banyak yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan konsep keadilan. Pertama, titik tekannya. Yang menjadi titik tekan dalam kesetaraan gender adalah persamaan kuantitas yang harus diperoleh, sehingga mengabaikan perbedaan antar laki-laki dan perempuan. Sementara dalam keadilan terpenuhinya kebutuhan tiap individu yang sesuai dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing. Kedua, orientasinya. Kesetaraan berupaya meruntuhkan budaya patriarkat dan menuntut persamaan dan kebebasan. Sementara keadilan berusaha menyeimbangkan budaya patriarkat dan matriarkat sehingga laki-laki dan perempuan dapat menjalankan perannya secara harmonis sebagai khalifah dengan sangat baik. Ketiga, pandangan terhadap perempuan. Feminisme memandang laki-laki dan perempuan merupakan dua entitas yang berbeda. Sementara Islam memandang laki-laki dan perempuan adalah kesatuan yang berpasangan. Atas dasar itulah, maka konsep kesetaraan tidak dapat disamakan dengan keadilan.
KP.II-00143 | INA VII.41 DEP k | My Library | Available |
No other version available