Text
Modul Pendidikan Paralegal
Pemberdayaan hukum dan bantuan hukum saling terkait erat. Pemberdayaan hukum yaitu kemampuan seseorang untuk memahami, menggunakan hukum untuk mendapatkan keadilan dan memastikan hak dasarnya terpenuhi, tidak mungkin dilakukan tanpa bantuan profesi hukum. Namun, akses, ketersediaan atau hambatan geografis menyebabkan kelompok masyarakat rentan dan miskin tidak mendapatkan bantuan dari seorang profesi hukum. Salah satu upaya untuk mengatasinya adalah mengisi kekurangan ketersediaan profesi hukum, melalui paralegal, sekaligus memberdayakan komunitas/masyarakat untuk mengklaim hak-hak dasarnya. Secara umum pengertian Paralegal adalah “seseorang yang bukan Advokat, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum”. Sedangkan YLBHI mendefinisikan paralegal sebagai “seorang yang bukan Advokat tetapi mempunyai kemampuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi perwujudan hak hak asasi masyarakat miskin” .
KP XI.0000012 | KP XI IND m | My Library | Available |
No other version available