Text
Proses legislatif dalam Pparlemen Indonesia: isu, Masalah dan Rekomendasi
Reformasi menjadi tonggak sejarah bagi pengukuhan kekuatan lembaga representasi rakyat dalam tatanan pemerintahan. Hancurnya rezim orde baru membawa pergeseran otoritas kekuasaan eksekutif kepada kekuasaan legislatif (Asshiddiqie, 2008). Hal ini dikukuhkan dengan amandemen UUD 1945, khususnya dalam sejumlah ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan fungsi lembaga kepresidenan. Peran DPR semakin menguat, tidak hanya dalam menjalankan fungsinya di bidang legislasi, tetapi juga meliputi fungsi anggaran dan juga fungsi pengawasan yang melekat secara institusional. Akibatnya, hampir seluruh eksekusi kegiatan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangan presiden berada dibawah ‘pengampuan’. Artinya, pelaksanaan fungsi presiden dalam pemerintahan diharuskan berkonsultasi, meminta pertimbangan dan atau mendapat persetujuan dari DPR. Dalam khasanah keilmuwan, keadaaan ini bahkan di claim sebagai pemerintahan semi-parlementer atau sering disebut dengan istilah quasy presidensil (Asshiddiqie, 2008). Catatan sejarah yang selama ini meletakkan DPR sebagai legalisator kebijakan presiden mulai memasuki baris baru. Terminologi legislative-heavy pun menjadi populer dalam diskursus politik dan pemerintahan.
KP.XXI-00095 | KP.XXI SHE P | My Library | Available |
No other version available