Text
Tirani Islam Genealogi Masyarakat dan Negara
" Islam yang berwajah tiranik sebenarnya bukanlah Islam itu sendiri, melainkan ia hanyalah hasil dari pemahaman para mufassir, muhaddits, dan fuqaha. Relasi Islam-negara hingga kini mewarnai pergulatan intelektual muslim. Pergualtan ini menghasilan dua hal: mereka yang mendukung berdirinya negara Islam (dalam konteks tertentu terbentuknya khilafah Islam) dan mereka yang puas dengan adanya konsep negara bangsa, dengan menjadikan Islam-legalistik sebagai subkultur dalam kultur bangsa yang plural-modern. Keduanya memiliki konsekuensi dan ideologi yang berbeda dalam praksis yang hingga kini terus menimbulkan pertarungan.Dalam buku ini, Muhammad Syahrur keluar dari perdebatan itu secara terbuka. Syahrur tidak berargumentasi sah atau tidaknya negara Islam. Hanya saja, secara implisit Syahrur mendukung negara sekular dengan menyebut bahwa negara Islam itu adalah negara sekular. Untuk mendukungnya, Syahrur melakukan sebuah eksplorasi jauh: melacak genealogi negara dalam al-qur’an. Dalam buku yang merupakan terjemahan dari Dirasai Islamiyyah Mu’ashirah fi ad-Daulah wa al-Mujtama’, Muhammad Syahrur (Mohammed Sahrour) mencoba membahas genealogi neraga mulai dari keluarga yang kemudian berkembang menjadi klan, komunitas suku, lalu menjadi sebuah bangsa.
Sesungguhnya, yang dilakukan oleh Syahrur adalah melakukan kritik ideologi ilmu ushul fiqh tradisional. Dia mencurigai adanya dominasi ideologi tirani yang membelenggu disiplin ilmu tersebut, yang tercermin dalam paradigma literel. Oleh karenanya, sebagaimana yang dipaparkan penulis, bahwa ia berkepentingan untuk menghancurkan dominasi itu dengan menegakkan supremasi sipil dan demokrasi dalam teori Hukum Islam kontemporer. Upaya yang Syahrur perankan adalah melakukan redefinisi terhadap paradigma dan teori lama, seperti definisi sunnah, qiyas, Ijma’, nasikh-mansukh. Dia menawarkan teori baru dengan paradigma historis-ilmiah, dan melalui pendekatan Linguistik-Empiris-Rasional. Berdasarkan paradigma dan pendekatan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa teori yang dimunculkan oleh Syahrur adalah teori hudud. Yakni sebuah paradigma hukum yang meyakini bahwa yang tertera dalam wahyu adalah hukum yang bersifat batasan (limitatif). Dengan demikian manusia dipersilahkan untuk berijtihad menciptakan hukumnya sendiri dengan tanpa menyalahi batasan yang ditentukan.
KP XV.000183 | KP XV SYA t | My Library | Available |
No other version available