Text
Hak atas peradilan yang adil menurut yurisprudensi pengadilan HAM Eropa komite HAM PBB dan pengadilan HAM inter-Amerika
Membahas sebuah doktrin di lingkup peradilan. Fair trial merupakan hak asasi untuk siapapun yang sedang diadili untuk memperoleh perlakukan yang jujur dan adil sepanjang proses peradilan. Prinsip dan prosedur fair trial, hak atas peradilan yang adil hanya akan memenuhi maksudnya apabila yang tengah didakwa adalah mereka yang berkedudukan marjinal dan dengan sistem pengadilan inkuisitor bukan dengan sistem peradilan yang akusatur di mana hakim menyerahkan kebenaran materiil perkara sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berperkara. Setiap negara demokrasi menjamin hak asasi manusia (HAM) dalam konstitusinya, yang salah satu wujudnya hak atas kemandirian peradilan sebagai sarana penegakan hukum (law enforcement). Peradilan mandiri dan kredibel demi menjamin hak asasi setiap orang tersebut membutuhkan pengintegrasian nilai serta standar HAM karena penerapan sistem peradilan yang melanggar HAM dan tidak sensitif terhadap nilai-nilai kemanusiaan tidak bersumbangsih positif terhadap usaha penyelenggaraan tata kelola pemerintahan demokratis yang memenuhi rasa keadilan. Guna mewujudkan hal ini, maka proses peradilan yang adil (fair trial) yang dalam kinerjanya menegakkan, menghormati, memajukan, dan melindungi HAM merupakan keniscayaan. Namun sayangnya, Pengadilan HAM Indonesia untuk Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura yang sudah menangani 18 perkara, tidak kredibel karena mengandung banyak cacat dan kelemahan serta mengingkari standar kemanusiaan. Sebagai akibatnya, Pengadilan HAM tidak mampu memberikan keadilan bagi korban. Salah satu alasannya karena Pengadilan HAM tidak dapat menjamin perlindungan saksi dari ancaman dan tekanan. Padahal perlindungan saksi sangat penting terutama dalam pelanggaran berat HAM karena pelaku biasanya mempunyai otoritas, kekuasaan dan sumber daya untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi aparat penegak hukum maupun mengintimidasi saksi-saksi. Sedangkan saksi biasanya pihak lemah terutama dalam relasi kekuasaan dengan terdakwa. Paper ini hendak menguraikan perlunya pembenahan perlindungan saksi terutama dalam konteks legislasi untuk mendukung kemampuannya berkontribusi pada terciptanya fair trial Pengadilan HAM.
KP.III.000329 | KP.III SIH h | My Library | Available |
KP III 0038 | 341 Sih H | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP III 0039 | 341 Sih H | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available