Text
Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
buku ini membahas tentang lembaga negara dan menyusun kategorisasi lembaga-lembaga negara untuk menentukan kedudukan dan meletakkan masing-masing lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan kita.Semenjak reformasi, UUD 1945 telah mengalamiempat kali perubahan yang berakibat pada berubahnyasendi-sendi ketatanegaraan. Salah satu hasil perubahan yangcukup mendasar adalah perubahan supremasi MPR menjadisupremasi konstitusi. Pasca reformasi, Indonesia sudah ti-dak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi negara” untukkedudukan MPR sehingga seluruh lembaga negara sederajatkedudukannya dalam sistem check and balances . Seiringdengan itu konstitusi ditempatkan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaganegara yang menjalankan roda penyelenggaraan negara.Dalam buku Perkembangan dan Konsolidasi Lem-baga Negara Pasca Reformasi ini Prof. Dr. Jimly Asshid-diqie, S.H. mengajak pembaca mencermati dan memahami berbagai perubahan yang terkait dengan lembaga negara diIndonesia, termasuk bagaimana perkembangan dan konsoli- dasinya. Buku ini melengkapi karya Prof. Jimly sebelumnya yang berjudul Sengketa Kewenangan Antarlembaga Neg-ara yang menjelaskan mengenai mekanisme penyelesaiansengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diaturdalam UUD 1945. Terdapat tiga fungsi kekuasaan yang dikenal secarakla¬sik dalam teori hukum maupun politik, yaitu fungsilegislatif, eksekutif, dan yudikatif. Baron de Montesquieu(1689-1785) mengidealkan ketiga fungsi kekuasaan negaraitu dilembagakan masing-masing dalam tiga organ ne¬ga¬ra.Satu organ hanya boleh menjalankan satu fungsi (func¬tie),dan tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masingdalam arti yang mutlak. Jika tidak demikian, ma¬ka kebe-basan akan terancam. Konsepsi yang kemudian disebut dengan trias poli¬ti¬ca tersebut tidak relevan lagi dewasa ini, mengingat tidakmungkin lagi mempertahankan bahwa ketiga organisasiter¬sebut hanya berurusan secara eksklusif dengan salah sa¬tu dari ketiga fungsi kekuasaan tersebut. Kenyataan de¬wa¬samenunjukkan bahwa hubungan antar cabang ke¬kuasa¬anitu tidak mungkin tidak saling bersentuhan, dan bahkanketiganya bersifat sederajat dan saling mengen¬da¬li¬kan satusama lain sesuai dengan prinsip checks and ba¬lances. Di sisi lain, perkembangan masyarakat, baik secaraeko¬nomi, politik, dan sosial budaya, serta pengaruh glo¬balisme dan lokalisme, menghendaki struktur organisasine¬gara lebih responsif terhadap tuntutan mereka serta le¬bihefektif dan efisien dalam melakukan pelayanan publik danmencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Perkem-bangan tersebut berpengaruh terhadap struktur organisasinegara, termasuk bentuk-bentuk dan fungsi-fung¬si lem-baga negara. Bermunculanlah kemudian lem¬ba¬ga-lembaganegara sebagai bentuk eksperimentasi ke¬lem¬bagaan (institu¬tional experimentation) yang dapat be¬ru¬pa dewan (council),
KP.XXI-00069 | KP.XXI ASS p | My Library | Available |
No other version available