Text
Buku Panduan Sistem Pelaporan Kegiatan Anggota DPR RI
Sistem pelaporan kegiatan anggota adalah sejumlah prinsip, mekanisme, tata cara dan format teknis pelaporan kegiatan anggota terkait dengan fungsi dan tugas kedewanan. Dalam menjalankan peran dan fungsi anggota dewan, perangkat Sekjen DPR RI memegang peranan kunci dalam mendukung kerja-kerja anggota Dewan, Menghadapi tuntutan yang semakin besar seiring dengan meningkatnya tuntutan peranan dan fungsi anggota Dewan, Sekretariat Jenderal DPR RI Perlu bekerja lebih keras memberikan dukungan teknis, administratif dan keahlian kepada DPR Ri,
KP.XXI-00046 | KP.XXI HAS S | My Library | Available |
No other version available