Perpustakaan Komnas Perempuan

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kebijakan Kriminal yang Integral 
Upaya Perlindungan Perempuan dari KDRT

Text

Kebijakan Kriminal yang Integral Upaya Perlindungan Perempuan dari KDRT

Elsa R.M Toule - Personal Name; Wilson Nadek - Personal Name;

Realitas kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Keberadaan UU PKDRT secara tidak langsung merubah pandangan masyarakat tentang kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini dianggap sebagai masalah privat. Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Kebijakan kriminal terhadap kejahatan ideologi tidak hanya berfokus pada yuridis normatif semata, melainkan perlu kebijakan yang integral komprehensif dari berbagai kondisi sosial lainnya. Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya juga adanya kebijakan politik kriminal. Hal ini demi kebijakan penegakkan hukum atau “Law enforcement” (Barda Nawawi Arief,2005 : 126). Secara harafiah, pengertian kebijakan berasal dari Bahasa Belanda ”Politiek” dan Bahasa Inggris ”Policy” yang bermakna atau memiliki arti politik, kebijaksanaan (S. Wojowasito – Tito Wasito W, 1995 : 52). Berbicara mengenai kebijaksanaan itu, maka kebijaksanaan yang dimaksud antara lain meliputi: kebijakan politik kriminal, kebijakan politik sosial, kebijakan integral/sistematik dalam penanggulangan kejahatan. Mengenai hal itu erat hubungannya dengan 15 pembangunan nasional yang berkaitan dengan pembangunan hukum itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri lagi, adapun pembangunan merupakan suatu proses yang berkelanjutan (Continuance) menuju kearah perubahan yang lebih baik, serta terencana untuk mencapai tujuan tersebut. Adapun mengenai pembangunan tersebut, dikuatkan oleh pendapat Saul M. Katz yang ditulis kembali oleh Kadri Husin, menyebutkan bahwa pembangunan adalah perubahan dari suatu keadaan serta tingkat kondisi kemasyarakatan sebagaimana yang diinginkan untuk menjadi yang lebih baik dibidang sosial


Availability
KP.IV.00003KP.IV TOU kMy LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
KP.IV TOU k
Publisher
Bandung : Unpad Press., 2011
Collation
viii, 216p. ; 22cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8743-68-6
Classification
KP.IV
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
2011
Subject(s)
Perlindungan perempuan
UU PKDRT
kebijakan kriminal
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

Perpustakaan Komnas Perempuan
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Perpustakaan Komnas Perempuan adalah tempat berkumpulnya bahan pustaka mengenai Jender, Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan dan informasi lain.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search