Text
Kebijakan Kriminal yang Integral Upaya Perlindungan Perempuan dari KDRT
Realitas kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Keberadaan UU PKDRT secara tidak langsung merubah pandangan masyarakat tentang kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini dianggap sebagai masalah privat. Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Kebijakan kriminal terhadap kejahatan ideologi tidak hanya berfokus pada yuridis normatif semata, melainkan perlu kebijakan yang integral komprehensif dari berbagai kondisi sosial lainnya. Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya juga adanya kebijakan politik kriminal. Hal ini demi kebijakan penegakkan hukum atau “Law enforcement” (Barda Nawawi Arief,2005 : 126). Secara harafiah, pengertian kebijakan berasal dari Bahasa Belanda ”Politiek” dan Bahasa Inggris ”Policy” yang bermakna atau memiliki arti politik, kebijaksanaan (S. Wojowasito – Tito Wasito W, 1995 : 52). Berbicara mengenai kebijaksanaan itu, maka kebijaksanaan yang dimaksud antara lain meliputi: kebijakan politik kriminal, kebijakan politik sosial, kebijakan integral/sistematik dalam penanggulangan kejahatan. Mengenai hal itu erat hubungannya dengan 15 pembangunan nasional yang berkaitan dengan pembangunan hukum itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri lagi, adapun pembangunan merupakan suatu proses yang berkelanjutan (Continuance) menuju kearah perubahan yang lebih baik, serta terencana untuk mencapai tujuan tersebut. Adapun mengenai pembangunan tersebut, dikuatkan oleh pendapat Saul M. Katz yang ditulis kembali oleh Kadri Husin, menyebutkan bahwa pembangunan adalah perubahan dari suatu keadaan serta tingkat kondisi kemasyarakatan sebagaimana yang diinginkan untuk menjadi yang lebih baik dibidang sosial
KP.IV.00003 | KP.IV TOU k | My Library | Available |
No other version available