Text
Kebijakan reformasi hukum (suatu rekomendasi)
Reformasi hukum nasional bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan agar lebih baik, transparan dan tanggap terhadap peran publik dalam pengambilan keputusan atau kebijakan. Agenda pembangunan nasional yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional (Propenas) telah merumuskan visi bangsa Indonesia masa depan dan dua belas misi yang menjadi sasaran pembangunan. Misi yang berkenaan dengan hukum terdapat dalam misi kelima: “Terwujudnya sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran”. Misi ini berkaitan dengan misi kesepuluh yang berbunyi “Terwujudnya aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.” Biro hukum pemerintah merupakan bagian penting dari sistem birokrasi pelayanan publik di mana hampir semua departemen atau instansi pemerintah memilikinya. Biro ukum harus mampu memberikan sumbangan positif dalam hal perancangan peraturan, penegakkan hukum, keterbukaan dalam proses kebijakan publik, dan perencanaan hukum sesuai kebutuhan lembaganya. Oleh karena itu, upaya peningkatan peran biro hukum sangat mendesak dan selaras dengan agenda reformasi nasional dalam pembangunan bidang hukum
KP.III.00078 | KP.III IND k | My Library | Available |
No other version available