Text
Gagasan amandemen UUD 1945 : suatu rekomendasi
Sejarah ketatanegaraan Indonesia mengenal tiga konstitusi yang pernah diberlakukan : UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949), dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Diantara ketiganya, UUD 1945 merupakan yang terlama diberlakukan yaitu antara tahun 1945-1949 dan tahun 1959 hingga kini. Berbagai cara menerapkan UUD 1945 telah dilakukan pada masa yang panjang tersebut, termasuk dengan mengubahnya dalam praktik.
Tetapi, secara resmi perubahan formal (formal amandement) UUD 1945 baru dihasilkan oleh MPR selama tahun 1999-2000. Naskah konstitusi Proklamasi RI telah banyak berubah dalam keempat dokumen perubahan yang dihasilkan MPR tersebut. Perubahan ini menuai beragam komentar dan sikap. Selain menuntut ‘kembali ke UUD 1945 yang asli’, terdapat pula keinginan untuk mengamandemen kembali, menyempurnakan hasil amandemen atau istilah-istilah serupa.
Beragam isu amandemen kembali konstitusi telah digagas. Terdapat sejumlah `masalah` yang dapat menjadi agenda penyempurnaan atau amandemen kembali UUD 1945. Penyempurnaan terhadap hasil amandemen tak dapat dielakkan, tetapi waktunya tak dapat diperkirakan. Masalahnya bukan memperkirakan, melainkan kapan MPR melakukannya. Dalam buku ini Komisi Hukum Nasional (KHN) hanya mengangkat tiga tema pokok untuk menjadi agenda amandemen (kembali) konstitusi, yaitu independensi dan akutanbilitas kekuasaan kehakiman, presidensialisme dan konsolidasi demokrasi, serta penguatan DPD dalam konteks parlemen bikameral.
Dalam buku ini pendapat KHN dituangkan dibagian Pendahuluan. Bagian selanjutnya berisi berbagai tulisan mengenai ketiga tema di atas, yang telah disajikan oleh masing-masing penulisnya dalam berbagai pembahasan yang diselenggarakan oleh KHN sepanjang tahun 2008. Tulisan-tulisan ini dibukukan agar memperkaya pemahaman tentang kebutuhan untuk menyempurnakan hasil amandemen UUD 1945.
KP.III.000050 | KP.III FAL g | My Library | Available |
KP.III.000050-1 | KP.III FAL.g | My Library | Available |
No other version available