Text
Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20
Sementara orang berpendapat bahwa metode penelitian sosial seakan-akan merupakan metode penelitianyang paling tepat dan jitu bagi penelitian-penelitian semua Ilmu, termasuk bagi Ilmu Hukum. Hal ini disebabkan, Ilmu Hukum sering digolongkan ke dalam kelompok Ilmu-Ilmu Sosial.Padahal sekalipun Ilmu Hukum Menyangkut Kehidupan bermasyarakat Namum Karena Ilmu sebenarnya berasal dari Filsafah dan Ilmu-Ilmu JIwa.
KP.III.000189 | KP.III.HAR p | My Library | Available |
No other version available