Text
Memberantas Trafiking Perempuan dan Anak Penelitian Advokasi Feminis tentang Trafiking di Jawa Barat
Perdagangan manusia terutama perdagangan perempuan dan anak merupakan suatu bentuk perbudakan yang dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dalam industri seks, kerja paksa dan sebagainya. Permasalahan ini menjadi perhatian serius masyarakat internasional, dalam menentang praktek perdagangan manusia, sikap ini nampak dari beberapa Konvensi dan Protokol, salah satunya Convention Against Transnational Organized Crime. Dalam ketentuan Hukum Pidana di Indonesia, masalah perdagangan manusia telah dijadikan tindak pidana, hal ini terlihat dalam Pasal 292, 296, 297 dan 506 KUHP, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Keimigrasian untuk penyalahgunaan dokumen ke luar negeri, Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk eksploitasi kerja, serta beberapa perundangan lainnya. Kebijakan legal formal untuk mencegah dan menanggulangi masalah tindak pidana perdagangan manusia ternyata tidak mampu meminimalisasi angka tindak pidana perdagangan manusia, hal ini nampak dari laporan International Organization of Migrant tahun 2008 adanya korban trafficking berjumlah 3.127 orang. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Persoalannya bagaimana ketentuan ini memperkuat posisi hukum dari korban dan saksi trafficking terhadap masyarakat sehingga dapat mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan manusia ?
KP.IV.3.00015 | KP.IV.3 SAG m | My Library | Available |
No other version available