Text
Konstitusi Ekonomi
Selain sebagai konstitusi politik, UUD45 juga merupakan sebuah konstitusi ekonomi. Ia merupakan rujukan utama dalam setiap kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan serta kegiatan usaha. Sejak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berdiri dan melaksanakan tugas konstitusionalnya, telah cukup banyak putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MKRI yaitu memutus perkara permohonan pengujian undang-undang (constitutional review). Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh berbagai kalangan terhadap berbagai undang-undang, meliputi undang-undang tentang hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Setiap putusan MKRI bersifat erga omnes, yaitu berlaku tidak hanya bagi pemohon yang memohonkan pengujian undang-undang tersebut, tetapi juga bagi seluruh pejabat publik dan komponen masyarakat dari berbagai latar belakang. Masalahnya, tidak semua pihak yang terkena dampak oleh putusan itu mengetahui dan memahami dampak dari putusan MKRI tersebut.
Hal tersebut juga terjadi pada para pelaku bisnis yang tidak menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di bidang ekonomi tersebut. Mereka tidak mengetahui dan tidak menyadari dampak dari putusan MKRI tersebut terhadap kegiatan bisnis mereka. Padahal, sejauh ini MKRI telah menguji sejumlah undang-undang di bidang ekonomi. Atas dasar itulah diperlukan sebuah program agar para pelaku bisnis mengetahui dan memahami putusan-putusan MKRI di bidang ekonomi dan menyadari sepenuhnya dampak yang potensial muncul terhadap aktivitas dan proyeksi bisnis mereka.
KP,000156 | KP.III ASS | My Library | Available |
No other version available