Text
Bagaimana Mencegah KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga)
Kekerasan dalam rumah tangga tidak pernah diharapkan terjadi, namun tercatat ada KDRT yang meliputi fisik, psikis, seksual dan ekonomi,maka kasus kekerasan akan mengancam dan makin merebak di keluarga dan masyarakat di masa depan.
Komunikasi yang efektif dapat menurunkan kasus KDRT 0.56,artinya KDRT dapat dan harus dicegah!. Kekerasan Rumah Tangga menurut pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengseraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Pengertian KDRT tersebut sangat luas tetapi pada intinya menyebabkan timbul penderitaan pisik dan non pisik terhadap isteri dan anak. Penderitaan akan menimbulkan kesengsaraan yang lama, dan hal ini dialami oleh perempuan yang berstatus isteri dan anak-anak serta keluarga.
Korban KDRT selain perempuan (isteri), juga anak. Untuk memberi perlindungan pada anak, maka DPR dan Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1). Adapun yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindung anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 2). Penyebab KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penyebabnya banyak faktor.
Pertama, bisa kombinasi dari banyak persoalan, seperti faktor ekonomi, sosial, anak, dan lain sebagainya. Kedua, ekonomi. Ketiga, pendidikan dan iman. Keempat, politik. Kelima, konflik bersenjata. Faktor dominan yang menjadi penyebab KDRT ialah ekonomi. Dalam masalah ini, setidaknya terbagi dua kelompok yang menjadi pelaku dan korban KDRT . Pertama, mereka sudah mapan ekonominya. Kedua, masyarakat miskin. Mereka yang sudah mapan ekonominya, juga bisa melakukan KDRT. Penyebabnya bisa berbagai macam seperti sudah mempunyai pacar atau isteri simpanan. Selain itu, suami-isteri sibuk, anak kemudian tidak mendapat perhatian, sehingga terlibat bergaulan bebas serta Narkoba. Akibatnya, suami melakukan KDRT ke isteri sebagai pelampiasan kekesalan.
KP.IV.1-00007-2 | KP.IV.1 ERN B | My Library | Available |
KP.IV.1-00007-1 | KP.IV.1 ERN B | My Library | Available |
No other version available