Text
Inses adakah Celah Hukum bagi Perempuan ?
Salah satu kejahatan seksual yang harus menjadi perhatian dalam reformasi hukum pidana ini adalah tindak pidana inses. Inses sebagai salah satu kejahatan seksual di Indonesia saat ini masih kerap terjadi, baik yang terjadi dengan cara perkosaan maupun pencabulan terhadap anggota keluarga oleh anggota keluarga lainnya. Walaupun kerap muncul sebagai berita yang selalu disorot publik, kasus-kasus inses yang muncul tersebut justru ditengarai sebagai sebuah fenomena gunung es. Besar dugaan lebih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Anehnya, praktek Inses sebagai sebuah praktek yang masih terjadi dan dilarang di Indonesia ini ternyata minim perhatian. Minimnya perhatian bisa dilihat dari sedikitnya jumlah pendataan penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dengan kasus-kasus inses yang terjadi di masyarakat. Akibatnya sampai saat ini tidak ada data resmi yang dapat dijadikan patokan untuk melihat lebih jauh praktek-praktek jenis kejahatan ini1 . Minimnya informasi tersebut tentunya akan menyulitkan dalam upaya pencegahan berulangnya praktek tersebut di masa depan dan lemahnya upaya perlindungan bagi korbannya. Inses adalah hubungan yang dilakukan antara anggota keluarga yang masih memiliki hubungan darah atau disebut juga hubungan sumbang Korban Inses adalah perempuan yang secara sosial budaya menempati posisi kedua setelah laki-laki dan sering mendapatkan stigma buruk dari masyarakat di sekitarnya. Hal ini sudah jelas tanpa harus kita cermati baik-baik sekalipun. Karena memang sudah kita ketahui bila terjadi Inses, sudah pastilah pihak perempuan yang menjadi korban terbesarnya. Tidak sama seperti halnya pada seorang laki-laki yang menjadi pelakunya tersebut. Faktor penyebabnya antara lain adalah berbagai macam faktor, dan di antaranya meliputi faktor Internal yaitu meliputi biologis dan psikologis. Dan ada pula faktor eksternal yaitu meliputi ekonomi keluarga, tingkat pendidikan dan pengetahuan, tingkat pemahaman agama, dan lingkungan sosial dan budaya. Pelanggaran norma seks yang dilakukan manusia semakin hari semakin meningkat jumlah dan kualitasnya. Dan hal tersebut terjadi disebabkan oleh berbagai macam faktor dan yang pastinya dalam hal ini perempuanlah yang selalu menjadi korban atau dalam posisi yang lemah. Agama Islam sendiri melarang inses, selain karena inses bisa mengacaukan hubungan nasab, juga berakibat buruk pada aspek psikologis, sosial budaya, dan kesehatan korban. Serta Islam sendiri merupakan agama yang memosisikan antara pria dan wanita setara sehingga inses adalah perbuatan melanggar moral. Bahkan pelakunya sendiri dianggap keji dan biadab melebihi binatang karena binatang sendiri tidak pernah memangsa anaknya. Pencegahan kasus inses dalam masyarakat dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan peningkatan peran serta kemandirian perempuan dalam masyarakat. (Jaka)
KP.VIII.1 000020 | KP.VIII.1 LIM i | My Library | Available |
No other version available