Text
Formalisasi Syariat Islam di Indonesia Perspektif Kristiani
Hal tersebut dimaklumi sebagai sebuah proses yang wajar untuk mencapai pemahaman yang otentik. Hanya saja dalam kaitannya dengan syariat Islam, bukanlah hal yang sepele. Ini dikarenakan: pertama, perdebatan syariat Islam bukan wacana baru, akan tetapi merupakan beban sejarah yang sampai detik ini belum tuntas, sewaktu-waktu akan menjadi bom yang siap meledak dan sekaligus menjadi hambatan terciptanya wacana kebangsaan yang kukuh. Kedua, adanya pemahaman yang artifisialistik dan reduksionis, tatkala syariat Islam dipersempit pada aras ketentuanketentuan hukum yang kaku dan rigit, sehingga yang mengemuka wajah terseram yang menampilkan cover terburuk dari syariat Islam. Ketiga, kecendrungan memahami syariaat islam sebagai solusi dan jalan hidup yang bersifat totalistik (qath’i), tanpa mempetimbangakan aspek historisitas dan kontekstualitas, sehingga berakibat pada pendangkalan nilai-nilai universal syariat Islam yang sejatinya menghidangkan menu kearifan, kedamaian, keadaban dan pandangan hidup yang dinamis2 . Ketiga hal tersebut dapat dijadikan titik tolak untuk menyingkap tirai syariat Islam yang masi misterius dan tidak memiliki performance yang jelas. Di samping secara tegas masi terdapat kontradiksi antara nilai-nilai ideal agama yang mengajarkan keseimbangan, keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan dengan penerapan syariat dalam tataran praktis yang meniscayakan permusuhan dan pemutusan dengan yang non-muslim, kekerasan dan pemberlakuan hukum yang hegemonic bahkan tidak humanis.
KP XV.000148 | KP XV BOL f | My Library | Available |
KP XV.000148-01 | KP XV BOL f | My Library | Available |
No other version available