Text
Hak- Hak asasi manusia dalam politik luar negeri
Akhir dekade 1980-an telah melahirkan isu-isu lain dalam hubungan internasional seperti isu lingkungan hidup, demokratisasi dan HAM. Selama dekade 1990-an, ketiga isu tersebut sering menjadi instrumen politik luar negeri dalam hubungan antar bangsa, dalam arti beberapa negara menggunakan tekanan politik, ekonomi, atau moralnya untuk “mengkoreksi” masalah lingkungan hidup, proses demokratisasi, atau pelanggaran HAM dalam batas wilayah negara lainnya. Dengan kata lain, isu seperti HAM bukan lagi semata-mata menjadi urusan domestik suatu negara, melainkan sudah menjadi kepentingan pihak eksternal. Isu Hak Asasi Manusia (HAM) sering menjadi isu yang kontroversial untuk banyak negara. Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan persoalan-persoalan seperti distribusi kekuasaan dalam masyarakat, pembatasan kekuasaan politik, dan sebagainya. Dalam hubungan internasional, yang menyangkut hubungan antar negara, isu HAM ini sering diperkeruh dengan adanya praktek kondisionalitas, tekanan dan dugaan intervensi dari negara besar. Untuk Indonesia isu HAM adalah isu yang sensitif, terutama sejak terjadinya reformasi tahun 1998. Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Semenjak itu mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Tulisan ini akan membahas bagaimana Indonesia memandang dan menginterpretasikan HAM, apa yang membedakannya dengan pandangan negara demokrasi liberal dan bagaimana pelaksanaan HAM di Indonesia saat ini.
KP.1.00079 | KP.1 BAE h | My Library | Available |
No other version available