Text
Rencana aksi nasional konvensi ILO no.182 tentang tindakan segera untuk menghapuskan dan mengurangi bentuk-bentuk terburuk pekerja anak
Ada beberapa persepsi yang bertentangan terkait pekerja anak di Indonesia, dan hal ini tercermin dalam istilah bahasa Indonesia yang digunakan untuk mengekspresikan konsep tersebut. Keputusan tentang Pekerja Anak tahun 1987 menggunakan istilah “anak yang terpaksa bekerja”. Akan tetapi, hal ini menyiratkan bahwa anak umumnya terlibat dalam perburuhan, jika tidak sepenuhnya, akibat kemiskinan. Meskipun kemiskinan tidak diragukan lagi merupakan inti dari permasalahan tersebut, namun dengan melihat lebih dekat, akan terlihat serangkaian penyebab yang lebih rumit, termasuk ketidakpuasan terhadap pendidikan dan perubahan gaya hidup di antara faktor-faktor lain yang memengaruhinya. Oleh karena itu, setelah berkonsultasi dengan banyak pihak, pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lain, disepakati untuk menggunakan istilah “pekerja anak.” Namun istilah ini juga tidak dapat mengambil konsep dari perburuhan anak seperti yang diinginkan ILO, yang mendefinisikannya sebagai pekerjaan yang merampas masa kecil, potensi dan martabat anak, serta merusak perkembangan fisik dan mental mereka. Sebagian dari masalahnya adalah adanya keyakinan yang mendalam di Indonesia bahwa bekerja merupakan hal yang baik untuk dilakukan anak-anak, dan merupakan bagian dari sosialisasi normal mereka. Menyadari perlunya mempromosikan pemahaman yang lebih baik di kalangan pemangku kepentingan, pemerintah Indonesia segera membentuk Komite Pengarah Nasional (KPN) setelah Nota Kesepahaman ditandatangani. KPN yang terdiri dari perwakilan tripartit, yaitu LSM, media, dan akademisi ini bertanggungjawab untuk menjunjung tinggi komitmen Indonesia dalam menghapus perburuhan anak. Di samping itu, komite ini ditugaskan untuk memastikan bahwa semua upaya sesuai dengan citacita negara: melindungi semua masyarakat dan tanah Indonesia; untuk meningkatkan kesejahteraan publik; untuk mendidik masyarakat; dan untuk berpartisipasi dalam pembentukan tatanan dunia berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
KP.IV.6.000110 | KP.IV.6.IND r | My Library | Available |
No other version available