Text
Hukum tatanegara: sifat serta tata cara perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945
Setelah UUD 1945 mengalami perubahan secara berurut Perubahan I, II, III, dan IV, telah banyak buku atau tulisan yang membahas hasil perubahan tersebut. Penulisan Karya Ilmiah dengan judul Studi Hukum Tata negara Pasca Perubahan IV ini tentulah akan menambah bahan bacaan yang berkaitan dengan perubahan UUD lainnya yang telah terlebih dulu diterbitkan. Dalam penyusunan tulisan yang tidak terlalu panjang ini penulis mempertimbangkan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang kurang memahami substansi perubahan UUD, padahal Undang-undang Dasar adalah sangat penting bagi tata penyelenggara negara maupun oleh anggota masyarakat. Sebagai sebuah UUD yang telah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama, UUD 1945 sebelum diubah tentu telah dipahami secara baik oleh masyarakat. Dengan maksud untuk mempermudah memahami UUD pasca perubahan IV dalam membahas materi perubahan, penulis membandingkan substansi bahasan antara ketentuan sebelum dan pasca perubahan. Penyajian materi berdasarkan topik kelembagaan negara dimaksudkan untuk mempermudah dalam memahami UUD pasca perubahan, dan cara demikian tersebut memang akan menimbulkan resiko yaitu perlunya pengulangan dengan maksud agar substansi dapat dipahami secara komprehensif.
KP.III.000327 | KP.III.SOE h | My Library | Available |
No other version available