Text
Tindak pidana informasi rahasia dalam rancangan KUHP: ancaman bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil
RKUHP tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan rahasia negara. Tidak adanya definisi mengenai rahasia negara akan membuka kemungkinan adanya multi penafsiran. Sementara itu secara keseluruhan rumusan pasal- pasal dalam KUHP yang mengatur kerahasiaan informasi negara masih sangat umum. Pada prinsipnya semua informasi yang dikelola oleh pejabat publik (informasi publik) pada dasarnya terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas serta lebih beorientasi pada kepentingan umum (maximum access and limited exemption). Keputusan untuk membuka atau menutupi suatu informasi yang dikecualikan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.
Namun ketentuan tentang kerahasiaan informasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih memiliki sejumlah persoalan, khususnya terhadap kerahasiaan informasi yang dikelola oleh negara atau lebih dikenal secara umum sebagai rahasia negara yang lebih berorientasi pada kepentingan negara tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.
RKUHP tidak memberikan definisi atau menjelaskan apa yang dimaksud dengan rahasia negara. Tidak adanya definisi mengenai rahasia negara akan membuka kemungkinan adanya multi penafsiran. Setiap orang akan berhak untuk menafsirkan rahasia negara berdasarkan kepentingannya sendiri.
KP.III.000307 | KP.III YUN t | My Library | Available |
No other version available