Text
Menelisik pasal-pasal proteksi negara dalam RUU KUHP: catatan kritis terhadap pasal-pasal tindak pidana ideologi, penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dan penghinaan terhadap pemerintah
Dari segi teknis perumusan pasal-pasal mengenai proteksi negara pada RUU KUHP rupanya tidak pula dirumuskan secara baik, sehingga pasal-pasal yang digunakan untuk melindungi kepentingan negara tersebut bersifat ambigu sehingga menimbulkan multi interpretasi.
BK03385PerpusKP | INA.II.35 EDD m | My Library | Available |
No other version available