Text
Kebebasan pers dalam rancangan KUHP
Merupakan tinjauan kritis atas pasal-pasal tentang kemerdekaan pers dalam RUU KUHP. Kertas posisi (position paper) ini dimaksudkan untuk memberikan tinjauan kritis atas pasal-pasal tentang kemerdekaan pers dalam RUU KUHAP. Pasal-pasal dalam RUU KUHP ini perlu dikritisi dengan dua alasan berikut. Pertama, RUU KUHP akan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mungkin akan dipakai selama puluhan tahun ke depan. Sebagai perbandingan, KUHP yang dipakai hingga saat ini dibuat tahun 1915 atau telah berumur 91 tahun. KUHP yang akhir-akhir ini dibahas akan menjadi dasar hukum pidana untuk puluhan tahun ke depan. Kedua, KUHP memiliki potensi menjadi alat untuk mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers. Jika tidak dikritisi dengan baik, banyak pasal dalam RUU KUHP yang dapat dipakai
menjadi sebagai alat yang membatasi kebebasan pers. Kekhawatiran ini tidak berlebihan, karena berbagai pengalaman menunjukkan bahwa banyak kasus dan sengketa pers diputuskan oleh pengadilan dengan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP. Laporan ini dimulai dengan membahas tentang delik pers; pasal-pasal apa saja yang termasuk kategori delik pers dalam RUU KUHP, dan apa saja perbedaan antara delik pers yang termuat dalam KUHP dengan RUU KUHP. Bagian berikutnya akan membahas tinjauan umum atas pasal-pasal dalam RUU KUHP, terutama apakah ada pasal-pasal yang berpotensi menggangu kemerdekaan pers. Bagian lain dari laporan ini akan menyajikan uraian singkat tentang berbagai kasus-kasus pengadilan pers, yang dipakai untuk melihat potensi dan kemungkinan masalah yang timbul berkaitan dengan isi RUU KUHP. Kasus yang dianalisis adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan delik pers yang diselesaikan dengan menggunakan KUHP. Akhirnya, kertas posisi ini diakhiri dengan rekomendasi; bagaimana sebaiknya delik pers dalam RUU KUHP, pasal apa saja yang harus dihapus, dan pasal mana yang dapat dipertahankan dengan perbaikan redaksional.
KP.III.000336 | KP.III ERI k | My Library | Available |
No other version available