Text
Delik-delik keagamaan di dalam RUU KUHP Indonesia
Saat ini, pemerintah masih terus menggodok untuk menyempurnakan isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP). Rencana hasil godokan tersebut akan diselesaikan dan kemudian dimasukkan ke dalam proses legislasi pada tahun 2007 ini. Penyempurnaan RKUHP ini sebenarnya sudah berjalan selama puluhan tahun dan terus mengalami sejumlah perombakan, sebelum akhirnya mencapai bentuk terakhirnya sebagaimana dapat dibaca pada draf II yang dikeluarkan pada akhir tahun 2005.
Proses perancangan RKUHP saat ini mencakup sedikit tambahan dan perbaikan materi dan lebih mengarah ke sinkronisasi dan penilikan akhir mengenai penerimaan atau penolakan isi pasalpasalnya oleh masyarakat. Setelah sebelumnya dibawa ke sejumlah forum pembahasan di beberapa daerah yang melibatkan sejumlah pakar dan tokoh masyarakat, RKUHP ini pun sudah mendekati tahap finalisasi. Selanjutnya, pemerintah diharapkan sudah dapat memasukan RKUHP tersebut ke DPR-RI pada akhir tahun 2007, yang menandai dimulainya proses pembahasan legislasi RKUHP tersebut.
RKUHP dimaksudkan untuk menggantikan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang lama, yang sudah berlaku selama lebih dari seratus tahun sejak 1886 di negeri Belanda dan kemudian berlaku di Indonesia berdasarkan asas konkordansi (penyamaan dengan sistem hukum induknya), meskipun saat itu baru dikenakan untuk golongan Eropa saja. Di samping tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama karena isinya yang sangat dipengaruhi situasi politik pada masa kolonial Belanda, Delik-delik Keagamaan di Dalam RUU KUHP Indonesia.
KP.III.000228 | KP.III SUM d | My Library | Available |
No other version available