Text
Upaya memerangi praktik diskriminasi rasial melalui sarana hukum pidana : tinjauan atas pasal penghinaan terhadap golongan penduduk dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana
Sejak Indonesia meratifikasi International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination melalui Undang-undang nomor 29 tahun 1999, maka Indonesia mempunyai kewajiban yang besar terhadap praktik diskriminasi rasial. Tetapi pada kenyataan praktek diskriminasi masih terus terjadi di Indonesia. Oleh karena itu RUU KUHPidana yang juga mengatur tentang diskriminasi rasial harus tetap dikembangkan dan ditingkatkan lagi sehingga benar-benar menjamin tidak terjadinya lagi diskriminasi ras pada masyarakat Indonesia. Dalam konteks pelanggaran berat hak asasi manusia, instrument internasional yang mengatur mengenai kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah mencapai tataran institusionalisasi yudisial dengan adanya Mahkamah Pidana Internasional. Sementara itu cakupan konteks kejahatan diskriminasi rasial memiliki banyak dimensi, misalnya di lapangan hubungan perburuhan, pelayanan publik, akses politik, dan sebagainya. Dalam konteks cakupan dimensi mengenai praktik diskriminasi rasial itu sendiri telah dibentuk satu konvensi internasional pada tahun 1965 yakni, International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination. Indonesia sendiri sudah meratifikasi Konvensi Internasional tahun 1965 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial melalui Undang-Undang No. 29 tahun 1999. Sebagai negara pihak dari konvensi tersebut maka Indonesia memiliki kewajiban untuk merealisasikan perintah-perintah yang terdapat di dalamnya. Salah satu aturan yang utama dari konvensi itu adalah bahwa negara pihak harus menghapuskan segala peraturan yang secara langsung atau tidak langsung bersifat diskriminatif. Indonesia yang mempunyai beragam etnis, bahasa, agama, dan budaya apalagi yang sedang dalam proses transisi menuju demokrasi. Pendekatan yang komperhensif diperlukan untuk merespon segala bentuk diskriminasi baik pada masa lalu, kini dan masa yang akan datang, serta pemenuhan harapan para korban diskriminasi masa lalu dan saat ini untuk mendapat kompensasi dan reparasi
KP.III.000209 | KP.III SAP u | My Library | Available |
No other version available