Text
Instrumen pokok hak asasi manusia internasional bagi aparatur penegak hukum
Penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan tanggungjawab Negara melalui peran eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dalam melaksanakan tanggungjawab tersebut, tentu memerlukan sebuah kemandirian dan kerjasama antara tiap lembaga. Khusus untuk lembaga-lembaga yang menjalankan peran yudikatif, kemandirian dan kerjasama tersebut sangat diperlukan dalam hal menjalankan fungsi manajemen dalam penanganan sebuah perkara serta prosedur dan praktek dalam hak kekuasaan untuk mengadili. Hal inilah yang menjadi perhatian dari administrasi peradilan. Administrasi peradilan hanya akan berperan maksimal jika dalam pelaksanannya, seluruh lembaga penegakkan hukum menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dengan mengintegrasikan dan menjunjung tinggi nilai, prinsip dan standar Hak Asasi Manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut, sangat diperlukan aparat penegak hukum yang memiliki pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia. Pemahaman tersebut tentu diperoleh melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan di masing-masing institusi penegak hukum. Materi Hak Asasi Manusia selama berintergrasi ke dalam kurikulum pendidikan di masingmasing institusi penegak hukum, dalam proses pengajarannya, tentu memerlukan tenaga pendidik atau pelatih yang berasal dari internal institusi yang memiliki pengetahuan Hak Asasi Manusia dengan baik. Hal inilah yang mendorong ICJR, ELSAM, dan WCSC untuk menyelenggarakan serangkaian pelatihan Hak Asasi Manusia bagi aparat penegak hukum terutama yang bertugas di wilayah rentan konflik.
KP 1.000303 | KP 1 IND i | My Library | Available |
No other version available