Text
Kontroversi atas putusan mahkamah konstitusi: catatan hakim konstitusi
Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan judicial review yang diajukan Bram H.D. Manoppo, Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan helikopter Mi-2 di Nanggroe Aceh Darussalam, berbagai pihak rupanya tidak cukup bergembira atas putusan MK. Putusan itu dinilai telah memberikan celah baru bagi terbebasnya Abdullah Puteh dan Bram Manoppo sendiri, sekaligus dinilai telah melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi.Pro dan kontra atas putusan pengadilan adalah hal yang biasa terjadi. Dengan adanya beragam pendapat, justru sebuah putusan akan mengalami pengayaan-pengayaan yang nantinya akan berguna untuk memutuskan hal serupa di masa depan. Dengan catatan, putusan tersebut memang dicapai dengan sebuah proses peradilan yang fair dan jauh dari praktek suap-menyuap (judicial corruption). Akan tidak ada gunanya mendebatkan putusan yang diambil karena hakim telah berpihak atau telah dibayar. Dalam pijakan seperti inilah saya ingin mengajak kembali mendiskusikan putusan MK, terlepas apakah kita setuju atau tidak dengan putusan tersebut.
KP.III.00030 | KP.III IND k | My Library | Available |
KP.III.00030-1 | KP.III IND k | My Library | Available |
No other version available