Text
Tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam berbagai undang-undang sektoral dan upaya kodifikasinya ke dalam RKUHP
Dalam rancangan KUHP seluruh peratruan tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam yang tersebar di beberapa undang- undang sektoral dikodifikasi dalam satu kitab. Sejumlah kajian memperlihatkan bahwa dari segi paradigma RKUHP masih belum mengarah pada demokratisasi hukum pidana. Di dalam rancangan KUHP yang baru, seluruh pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam yang tersebar di beberapa undang-undang sektoral dimasukkan di dalam pasal-pasal RKUHP (dikodifikasi). Pengkodifikasian ini mungkin kelak akan menghadapi persoalan baru yang lain mengingat situasi ruwet dari undang-undang sektoral yang ada. Kodifikasi pada giliran berikutnya sampai pada persoalan politik karena untuk memastikan pilihan kodifikasi kita harus bicara soal politik hukum. Politik hukum pidana memberi andil untuk menjawab sejauh mana sejumlah pasal yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam diatur dalam RKUHP. Sejumlah kajian memperlihatkan bahwa dari segi paradigma RKUHP masih belum mengarahkan kepada demokratisasi hukum pidana, yakni yang mempromosikan, menjaga, dan melindungi hak asasi manusia.4 Sejumlah kajian tersebut sebetulnya sudah cukup untuk menegaskan bahwa politik
hukum pidana RKUHP semakin mengetatkan cengkraman negara atas urusan-urusan yang de facto bisa diselesaikan oleh jenis hukum lain seperti agama, kesusilaan dan sopan santun yang telah ada di tengah masyarakat. Pada titik itu, upaya memikirkan tujuan pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam RKUHP terasa semakin rumit untuk dipikirkan karena rancangan ini rupa-rupanya berkelit-kelindan antara berbagai hal, bisa terdiri dari paham, konsep, paradigma, yang berhubungan sekaligus bertentangan satu dengan yang lain.
KP.III.000212 | KP.III STE t | My Library | Available |
No other version available