Text
Lembaga bantuan hukum dan advokasi DKI Jakarta 2000
Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Ali Sadikin (Alm.) yang pada masa itu menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebagai representasi dari pemerintah DKI Jakarta, Gubernur Ali Sadikin mengukuhkan secara resmi keberadaan LBH Jakarta melalui SK Gubernur No. Ib.3/31/70 Tentang Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum (legal Aid/Public Defender) dalam wilayah DKI Jakarta tertanggal 14 November 1970.[2]
Dukungan tersebut diberikan pula dalam bentuk subsidi dana dan fasilitas lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah DKI Jakarta. Media masa atau pers juga memberikan dukungannya besar terhadap LBH Jakarta. Hal ini terlihat dari intensitas pemberitaan media tentang sepak terjang LBH Jakarta dalam berbagai kegiatan penanganan kasus yang dilakukan. LBH Jakarta juga diberikan porsi lebih dalam menyampaikan suara kritis terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dengan mudah mengenal dan mengetahui LBH Jakarta sebagai lembaga pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah pengaduan yang diterima LBH Jakarta tidak kurang dari 1000 kasus per tahun.
KP.III.000124 | KP.III IND l | My Library | Available |
No other version available