Text
Tindak pidana pornografi dan pornoaksi dalam RUU KUHP
Membahas mengenai tindak pidana Pornografi dan Pornoaksi yang ada dalam RUU KUHPidana sebagai salah satu tindak pidana yang berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Dibahas juga mengenai konsep, perkembangan, pasal-pasal, perumusan tindak pidana pornografi dan pornoaksi. Rancangan KUHP merupakan proyek besar dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Rentang topik-topik di sekitar isu pembaruan hukum pidana sangat luas dan kompleks. Satu topik isu yang cukup menyita perhatian publik adalah mengenai pasal-pasal tindak pidana pornografi dan pornoaksi. Diskursus publik cukup intens mewarnai proses pembahasan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Hingga saat naskah ini disusun, proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat mandeg. Walaupun demikian, pasal-pasal yang terdapat pada Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi tersebut diadopsi oleh Penyusun Rancangan KUHP sebagai pengembangan formulasi dari tindak pidana kesusilaan. Strategi tersebut memang digunakan oleh Penyusun Rancangan KUHP sebagai upaya mengkodifikasikan seluruh tindak pidana yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang, termasuk mengadopsi berbagai naskah rancangan undang-undang yang saat ini telah ada.
Rancangan Undang-Undang Anti Pornografii dan Pornoaksi sudah disiapkan sejak sekitar awal tahun 2000. Selanjutnya Pemerintah, melalui Tim Penyusun Rancangan KUHP telah memasukkan masalah pornografi dan pornoaksi ini ke dalam salah satu bagian (sub bab) dari tindak pidana kesusilaan dalam Rancangan KUHP yang sedang disusun oleh tim penyusun. Langkah lain yang merupakan langkah paling konkrit yang dilakukan masyarakat dalam memerangi masalah pornografi dan pornoaksi adalah , dengan didukung oleh Pemerintah, membentuk Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIP3). Komisi ini dijadikan sebagai wadah tokoh-tokoh organisasi dan lembaga lintas agama untuk memberantas pornografi dan pornoaksi yang dianggap semakin membahayakan dan mengancam moral bangsa Indonesia.
KP.III.000202 | KP.III WIR t | My Library | Available |
No other version available