Text
Menggugat Hukuman mati di Indonesia
Hukum mati menjadi Hukuman pidana pokok di Indonesia yang diberlakukan sejak Indonesia menjadi jajahan Belanda. Pada saat itu tujuan pemidanaan adalah untuk membahas perbuatan jahat terpidana mati dan mengobati luka hati korban. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945. hukum peninggalan kolonial Belanda sebagian besar masih diberlakukan di Indonesia. antara lain KUHP. yang mengatur jenis-jenis pidana di Indonesia, termasuk hukuman mati.
KP.III.000217 | KP.III ARA m | My Library | Available |
No other version available