Text
Pedoman dakwah muballighat menuju masyarakat madani
Al-Qur’an merupakan kitab dakwah yang mencakup sekian banyak permasalahan atau unsur dakwah, seperti da’i (pemberi dakwah), mad’u (penerima dakwah), da’wah (unsur-unsur dakwah), metode dakwah dan cara-cara menyampaikannya. Dakwah merupakan satu bagian yang pasti ada dalam kehidupan ummat beragama. Dakwah berasal dari kata دعا – يدعو – دعوة yang maknanya menyeru, memanggil, mengajak, mengeluh, dan memohon. Definisi dakwah dapat dikemukakan dari dua sisi dengan merujuk sumber penggunaan kata dakwah dalam al-Qur`an. Quraish Shihab menyimpulkan metode dari keseluruhan kesan Al-Qur`an sesuai dengan judul kitab tafsir beliau Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur`an. Sehingga didapat metode dakwah yang melingkupi keseluruhan tema Al-Qur`an. Sedangkan Buya Hamka dan Sayyid Quthb menekankan metode dakwah yang berangkat dari surah An-Nahl ayat 125 yang secara tersurat mencantumkan kata dakwah dalam ayat tersebut. Kedua perbedaan ini mencakup kesempurnaan tafsir Al-Qur`an, yaitu makna tersurat dan juga makna tersirat sehingga didapat penafsiran yang saling melengkapi. Masyarakat Barat (sering) melihat konsep HAM sebagai (milik) monopoli Barat, sehingga timbul anggapan bahwa hanya di dunia Barat HAM itu benar-benar dapat ditegakkan. Anggapan seperti itu jelas keliru. (Karena bila ditelusuri) data-data historis Islam (jelas) terlihat bahwa sejak periode awal Islam Nabi Muhammad SAW telah memperkenalkan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat Arab. (Prinsip-prinsip tersebut) yang tertuang dalam piagam Madinah (yang dipandang) sebagai konstitusi pertama (di dunia) Islam. Kerjasama Korps Wanita Majelis Dakwah Islamiah dengan The Asia Foundation.
KP XV.000303 | KP XV MUL p | My Library | Available |
No other version available