Text
Pengertian pokok hukum dagang Indonesia
Buku ini membahas surat berharga yang di atur dalam KUHD dan yang diatur di luar KUHD Yang diatur dalam KUHD yaitu : surat wesel, surat sanggup, surat cek, surat promes, surat saham, surat carter partai, surat konosemen, delivery order dan polis; Yang diatur di luar KUHD yaitu : sertifikat deposito, sertifikat saham, sertifikat dana, obligasi, wesel bank, wesel berdokumen dan efek-efek; Adapun surat yang berharga yang diatur diluar KUHD yaitu : Tabanas, Taska, deposito berjangka, bilyet giro, cek perjalanan, surat perintah penyerahan dan surat bukti penimbunan.
Dalam buku ini juga, a. contoh bentuk surat berharga atau surat yang berharga berada dalam naskah pelajaran; b. lampiran, di khususkan bagi dokumen-dokumen penting seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden, surat keputusan menteri keuangan, surat edaran direksi bank indonesia dan lain-lain yang merupakan sumber informasi dan dasar hukum dari hal-hal yang dibicarakan dalam pelajaran yang bersangkutan. sesuai dengan prinsip yang dianut dalam buku-buku yang mendahuluinya, yakni mencukupi kebutuhan pada waktu ini lebih diutamakan, maka kesempurnaan merupakan tujuan yang mungkin sangat jauh. Dari itu, untuk mendekati kesempurnaan ini bahwa perlu diadakan perubahan dan perbaikan diman perlu.
KP.III.000165 | KP.III PUR p | My Library | Available |
No other version available