Text
Perspektif gender dalam peradilan : beberapa kasus
Pemisahan ruang publik dari ruang privat juga diperkokoh oleh pembentukan hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mengatur hal –hal yang langsung berkaitan dengan kepentingan umum. Misalnya, struktur pemerintahan, kekuasaan dan kewajiban para pejabat Negara, dan relasi antara warga Negara dengan Negara. Karena itu yang dikategorikan sebagai hukum publik adalah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, atau pun Hukum Pidana. Secara Khusus Hukum Pidana mengatur jenis-jenis pelanggaran dan kejahatan yang kemungkinan dilakukan oleh lembaga sosial dan individu terhadap Negara, komunitas, individu dan ketertiban umum. Sementara hukum privat misalnya Hukum Perdata –mengatur keberadaan dan relasi-relasi yang diadakan oleh lembaga-lembaga sosial dan individu-individu non politis.
KP.II.000401 | KP.II SAV p | My Library | Available |
KP.II.000401-01 | KP.II SAV p | My Library | Available |
No other version available